Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel: Penanganan Curanmor Sangat Rumit dan Tidak Mudah

Doni Marhendro
Jajaran Reskrim Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku pencurian dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver

Namun, motor milik Busti belum bisa diambil karena masih dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

Sebelumnya diberitakan, selain menangkap penadah, jajaran Reskrim Polres Tangsel juga menangkap delapan pelaku pencurian dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver.

Total, polisi berhasil menangkap sepuluh tersangka, termasuk penadah. Para tersangka berinisial YAS (22), SA (24), Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network