TANGSEL, iNewsTangsel.id - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Dalam proses penangkapan tersebut, beberapa lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Tangsel.
Apakah tindakan tersebut dapat dilakukan oleh petugas meskipun di luar yurisdiksi? Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang memberikan penjelasan terkait hal tersebut pada Senin (9/9/2024).
Menurut AKBP Victor, pihaknya melakukan koordinasi antar Kapolres untuk melanjutkan pengembangan kasus, seperti kasus curanmor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para Kapolres, dan kami sepakat untuk bekerja sama dalam memberantas sindikat curanmor," jelas AKBP Victor Daniel Henry Inkriwang.
Victor menegaskan bahwa penanganan kasus curanmor bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Polres lain untuk pengembangan kasus hingga penangkapan para tersangka.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait