Capt. Ahmad Jauhari, Ketua ABUPI Korwil Kepulauan Riau, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk membantu pelaku usaha memahami cara memanfaatkan ruang laut secara efektif dan sesuai dengan regulasi.
"Proses perizinan dilakukan melalui sistem *Online Single Submission* (OSS). Jika ada kesulitan, Direktorat PRL atau unit terkait siap memberikan pendampingan," jelasnya.
Di sisi lain, kedua narasumber juga menyoroti adanya permasalahan terkait biaya dan pajak PNBP yang dikenakan oleh KKP dan Kementerian Perhubungan, yang dinilai memberatkan pelaku usaha pelabuhan. Mereka menyepakati perlunya harmonisasi antar lembaga agar regulasi lebih sinkron dan tidak membebani pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal ABUPI, Liana Trisnawati, menyatakan bahwa ABUPI akan terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi regulasi kepada anggotanya.
"Kami berharap dengan sosialisasi seperti ini, pelaku usaha dapat lebih siap dan memahami regulasi yang berlaku, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan aturan," tutup Liana.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait