JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengadakan Webinar Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Kawasan Perairan dan Ruang Laut (PKKPRL). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi serta proses perizinan dalam pemanfaatan ruang laut.
Ari Purboyo, Wakil Ketua Umum ABUPI Bidang Regulasi, berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami regulasi PKKPRL secara komprehensif.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami tentang regulasi dan proses perizinan yang diperlukan dalam pemanfaatan kawasan perairan dan ruang laut," ucapnya saat membuka webinar di Jakarta, Selasa (10/9).
Webinar ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Muhandis Sidqi, salah satu narasumber dari KKP, menjelaskan pentingnya regulasi yang mencakup empat aspek utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.
Sebanyak 200 peserta, yang terdiri dari pelaku usaha pelabuhan, pengusaha sektor maritim, serta perwakilan pemerintah daerah, turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sosialisasi tersebut menekankan kepatuhan terhadap UU No. 23 Tahun 2023 dan Permen KP No. 28 dan 30 Tahun 2021 terkait pengaturan dan pengawasan ruang laut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait