TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan anak yang dilakukan driver ojek online di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku MB (49) sempat melakukan pelecehan terhadap korban berinisial KFA, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, di lahan kosong di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/9/2024).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu sore, 8 September 2024.
"Korban adalah KFA, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, yang diculik selama sembilan jam dan akhirnya berhasil kembali ke rumahnya pada Senin dini hari, 9 September 2024," terang AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang.
"Peristiwa ini bermula ketika KFA bersama dua temannya, A dan NA, berjalan kaki menuju rumah mereka setelah bermain sepeda listrik di Pasar Segar Graha Raya Bintaro," jelasnya.
Menurutnya, ketiga bocah tersebut hendak pulang ke rumah yang berjarak 2,4 kilometer dari lokasi mereka bermain. Saat perjalanan pulang, mereka dihampiri oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau.
Pelaku meminta bantuan kepada ketiga bocah itu untuk mengangkat koper dengan iming-iming imbalan Rp 20.000 per orang.
Tertarik dengan tawaran tersebut, KFA, A, dan NA kemudian menyanggupi permintaan pelaku. MB lalu membonceng ketiga bocah itu dengan sepeda motornya.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta A dan NA untuk turun dengan alasan hanya KFA yang boleh ikut. Keduanya diturunkan di sebuah makam yang tidak jauh dari rumah KFA.
Setelah itu, KFA menghilang selama kurang lebih sembilan jam. Pada pukul 00.30 WIB, Senin dini hari, KFA dipulangkan oleh pelaku di dekat Mushala Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait