KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Hasiholan
Abdul Gani dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa menilai ia bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dari Kementerian ESDM RI, TW.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024).

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain TW, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya, salah satunya adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.

"Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Berikut daftar pihak yang dipanggil KPK hari ini:

1. AW - Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral
2. TW - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI
3. MEA - Dosen
4. AMM - Dosen
5. RA - PNS
6. SE - Wiraswasta
7. YP - PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara
8. NMA - Inspektorat Maluku Utara
9. Y - ASN
10. MFH - ASN
11. AWI - ASN

Saat ini, Abdul Gani tengah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Nilai berbagai proyek tersebut mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat seolah-olah telah selesai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk membayar penginapan hotel dan kebutuhan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.

Abdul Gani dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa menilai ia bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Kasuba tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network