Bawaslu: Kepala BKD Banten Langgar Netralitas ASN

Hasiholan
Ketika ditanya apakah Nana Supiana akan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan memberikan tanggapan lebih jauh

"Tanggal 2 Oktober nanti baru saya berikan putusan tersebut ke BKN," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menyelidiki dugaan keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini. Nana Supiana terlihat hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati.

Menanggapi ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Jadi semuanya perlu dilihat secara komprehensif, dan penting juga untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dalam hal ini, perangkat kerja yang mendapatkan mandat tersebut berada dalam persetujuan dan penetapan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Al Muktabar usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September 2024.

Al Muktabar mengatakan bahwa jika Nana Supiana terbukti melanggar netralitas ASN, maka tindakan akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network