Bawaslu: Kepala BKD Banten Langgar Netralitas ASN

Hasiholan
Ketika ditanya apakah Nana Supiana akan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan memberikan tanggapan lebih jauh

"Kita memiliki kewenangan kelembagaan, dan prinsip kita adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Nana Supiana akan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

"Bukan soal pencopotan, tapi soal pelaksanaan aturan. Kita lihat nanti bagaimana aturan itu akan dijalankan," katanya.

"Kita tidak boleh berandai-andai, aturan itu adalah implementasi pasal demi pasal, ayat demi ayat, sesuai dengan tahapannya, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya. Jadi kita melaksanakan aturan tersebut," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network