Pembangunan Gereja Kanaan Jawa di Pondok Karya Disetujui 60 Warga, Sudah Sesuai SKB Dua Menteri

Iqbal Ajie
Pemerintah Kota Tangsel dan warga diminta untuk tetap menjaga kerukunan dan menghormati hak-hak beribadah yang dijamin oleh undang-undang

PONDOK KARYA, iNewsTangsel.id -Penolakan pembangunan Gereja Kanaan Jawa di Kelurahan Pondok Karya, RT 003 RW 001, yang sempat menjadi perbincangan masyarakat, kini telah mendapatkan klarifikasi resmi.

Lurah Pondok Karya, Hendi Apriansyah, S.E., menjelaskan bahwa pembangunan gereja tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk peraturan dari dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, sesuai dengan SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Memang sempat dibahas terkait spanduk penolakan pembangunan gereja di wilayah Pondok Karya," ujar Lurah Hendi kepada wartawan iNews Tangsel Iqbal Ajie pada Rabu (2/10/2024).

“Pada intinya, dewan meminta klarifikasi terkait spanduk itu, dan kami sudah menegaskan bahwa izin pembangunan gereja tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dukungan dari 60 warga, telah terpenuhi."

Hendi menambahkan bahwa secara administratif, pembangunan gereja tersebut sudah disetujui oleh warga setempat dan telah memenuhi ketentuan yang ada.

"Secara administrasi di Kelurahan Pondok Karya sudah selesai, dan ini sesuai dengan aturan dua menteri yang mengatur tentang pembangunan rumah ibadah," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PSI, Alexander Prabu, juga memberikan komentarnya terkait isu ini.

"Kami dari Fraksi PSI terus berkoordinasi dengan Lurah Pondok Karya. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah kota Tangsel tidak melakukan apa-apa. Orang beribadah dijamin oleh undang-undang selama mereka mengikuti peraturan yang berlaku," ujarnya.

Alexander juga meminta agar spanduk penolakan yang tidak jelas tersebut segera ditertibkan oleh Satpol PP agar tidak menimbulkan provokasi di masyarakat.

"Saya meminta kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi dan juga tidak memprovokasi orang lain. Kita hidup di Tangerang Selatan ini dalam suasana damai, saling menghargai satu sama lain," tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu penolakan pembangunan gereja dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Tangsel dan warga diminta untuk tetap menjaga kerukunan dan menghormati hak-hak beribadah yang dijamin oleh undang-undang.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network