Diduga Merugikan Negara Rp 1,27 Triliun di Kasus PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara

Hasiholan
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik Jembatan PT Jembatan Nusantara (JN) Grup, berinisial A, untuk hadir guna memenuhi panggilan penyidik.

A diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia tahun 2019-2022 pada Jumat (4/10/2024), namun tidak hadir.

KPK juga telah memanggil A untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/8/2024) lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Terperiksa tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (6/10/2024).

"Didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi," tutur Tessa. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ferry, Ira Puspita; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi; serta pihak swasta berinisial A.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network