Diduga Merugikan Negara Rp 1,27 Triliun di Kasus PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara

Hasiholan
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pembelian kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang dibuat seolah-olah masih baru. Selain A, ketiga tersangka lainnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka tidak diterima.

A sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait proses bisnis antara PT ASDP Ferry dengan perusahaannya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network