Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pembelian kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang dibuat seolah-olah masih baru. Selain A, ketiga tersangka lainnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka tidak diterima.
A sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait proses bisnis antara PT ASDP Ferry dengan perusahaannya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait