TANGERANG, iNewsTangsel.id -Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menuntut Koperasi Karyawan PT Aerofood Indonesia Angsana Boga untuk membayar pesangon kepada 100 mantan karyawan yang telah diberhentikan pada April 2020.
FSPBI meminta PT Aerofood Indonesia Angsana Boga segera membayarkan uang pesangon sebesar Rp 2.136.675.906,00 sesuai putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, FSPBI juga meminta perusahaan menyalurkan 100 buruh yang telah di-PHK ke unit usaha di bawah Koperasi Karyawan Angsana Boga maupun Garuda Indonesia Group.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), Jacqueline Tuwanakotta, menjelaskan tuntutan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Menurut Jacqueline, pada April 2020, sekitar 800 pekerja PT Nur Hasta Utama (NHU) yang ditempatkan di lingkungan kerja PT Aerofood Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait