PT NHU, kata Jacqueline, adalah perusahaan yang melayani jasa katering pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. PT Aerofood Indonesia merupakan unit usaha dari perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk.
"Dari 800 pekerja tersebut, sekitar 500 buruh tergabung dalam Serikat Buruh Gerakan Katering (SB Gebuk)," ujar Jacqueline Tuwanakotta dalam keterangan resminya yang diterima wartawan.
“Dalam perkara ini, Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga harus bertanggung jawab dan membayar pesangon kepada 100 buruh yang di-PHK sesuai amanah putusan Mahkamah Agung (MA). Kopkar Angsana Boga telah membubarkan PT NHU," jelasnya.
Menurut Jacqueline, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban terhadap 100 buruh. Jangan sampai FSPBI berpikir bahwa pembubaran PT NHU adalah bagian dari skema untuk melepaskan tanggung jawab.
"Kami telah melakukan beberapa langkah litigasi melalui surat somasi I dan II, serta beberapa kali mencoba menemui ketua Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga," kata Jacqueline.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait