Ratusan Buruh Tuntut Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga untuk Membayarkan Pesangon

Doni Marhendro
Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga harus bertanggung jawab dan membayar pesangon kepada 100 buruh yang di-PHK sesuai amanah putusan Mahkamah Agung

"Puncaknya pada Rabu, 25 September 2024, GEBUK berhasil bertemu dengan pihak Koperasi, tetapi hal itu tidak sesuai dengan harapan kami. Pada pertemuan tersebut, yang hadir hanyalah staf Koperasi, bukan Ketua Koperasi selaku pengambil keputusan," jelasnya.

Meski demikian, FSPBI menilai pertemuan tersebut hanya bersifat basa-basi karena tidak ada hasil yang dicapai. FSPBI juga menyayangkan sikap Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga yang tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu, pihak PT Aerofood Indonesia Angsana Boga belum dapat dihubungi terkait tuntutan tersebut, meskipun wartawan telah berusaha menghubungi pihak terkait.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network