Viral! 3 Pemimpin Panti Asuhan di Tangerang Cabuli Puluhan Anak Yatim, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Sazili M
Polisi memasang police line di yayasan panti asuhan yang dijadikan tempat mesum oleh ketua yayasan dan pengurus, Foto: ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id -  Viral di media sosial video pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tiga orang pimpinan panti asuhan disebut sebagia pelakunya.

Dalam rekaman video amatir yang tersebar di media sosial, terlihat warga berkumpul di depan yayasan panti asuhan pada Kamis (3/10/2024) malam.

Warga riuh dan berteriak-teriak. Terlihat, diduga pelaku dievakuasi ke dalam mobil dinas sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan soal kejadian tersebut. Ade Ary mengatakan saat ini sudah ada dua orang pelaku yang ditangkap oleh Satreskrim polres Metro Tangerang Kota.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (4/10/2024).

Kedua tersangka adalah S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.

Ade Ary mengatakan masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran. Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui segera melapor ke pihak kepolisian.

"Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," lanjut Ade.

Mantan Kapolres Metro Jaksel ini menjelaskan untuk kedua tersangka yang sudah diamankan, dipersangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ade Ary.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network