SERANG, iNewsTangsel.id – Polisi menangkap FK (36) pria asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena mencabuli bocah berusia 9 tahun.
Modusnya dengan cara mengimingi korban dengan mengajak membeli jajanan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, FK melakukan aksinya di Kecamatan Kibin pada Selasa, (3/6/2025) lalu.
FK kini sudah ditangkap kepolisian Polsek Cikande.
“Tersangka diamankan Polsek Cikande, kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, kasusnya ditangani Unit PPA,” ujar AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (7/6/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait