PANDEGLANG, iNewsTangsel.id – Seorang guru berinisal SM (30) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, atas kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Korban pencabulan oknum guru tersebut berjumlah 8 orang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala menyampaikan, pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Robert menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya terkait aksi cabul yang menimpa dirinya. Dan ternyata aksi tersebut juga menimpa temannya yang lain.
“Kalau berdasarkan keterangan korban peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 kemarin. Dan pada saat pelaku melakukan aksinya kepada korban terakhir, korban ini berbicara pada temannya,” ujar Robert, Jumat (13/6/2025).
“Ternyata, temannya juga mengalami perbuatan yang sama dari gurunya tadi. Nah dari situ anak ini mulai memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya dan dari situ orangtuanya melaporkan ke kepolisian,” tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait