JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya adalah korban ketidakadilan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung DPP.
Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait pengabaian bukti-bukti kunci yang dapat meringankan Bryan.
Menurut Candra, Bryan Limanjaya telah menjalani tes DNA dan hasilnya membuktikan bahwa dirinya bukanlah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh DPP. Namun, hasil ini seolah diabaikan oleh pihak berwenang dan tidak ada pengembangan lebih lanjut dalam penyidikan.
"Hasil tes DNA ini seharusnya menjadi titik terang dalam kasus ini. Tapi, anehnya, penyidik tidak menindaklanjutinya untuk mencari tahu siapa sebenarnya ayah kandung dari anak tersebut," ujar Candra dengan nada heran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait