Ombudsman Temukan Pelanggaran di Sektor Pendidikan Banten Pasca PPDB 2024

Doni Marhendo
Kelebihan kapasitas ini berdampak pada kurangnya ruang kelas, menurunnya kualitas pembelajaran, serta fenomena siswa titipan yang memicu potensi pungutan liar.

Tak hanya itu, Ombudsman RI Provinsi Banten pun juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, baik melalui pengaduan masyarakat maupun pengawasan langsung.

Meski demikian, Ombudsman Banten juga mencatat sejumlah pengaduan terkait permintaan iuran di sekolah, yang biasanya berkaitan dengan biaya kegiatan seperti study tour dan pembuatan fasilitas. 

"Semua pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti, baik dengan pengembalian dana maupun realisasi kegiatan yang dimaksud. Kami menghimbau semua sekolah untuk berhati-hati dalam membebankan biaya kepada siswa dan mematuhi ketentuan yang ada," ungkap Fadli. 

"Temuan-temuan yang didapat mencakup pemberian nilai tinggi di tingkat SD, penambahan daya tampung dan indikasi markup nilai di tingkat SMP, serta keterlambatan penetapan juknis di tingkat SMA," bebernya.

Temuan-temuan tersebut, kata Fadli, mencerminkan sejumlah masalah dalam proses PPDB, termasuk penambahan kapasitas di beberapa sekolah yang berakibat pada kondisi over capacity.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network