Ombudsman Temukan Pelanggaran di Sektor Pendidikan Banten Pasca PPDB 2024

Doni Marhendo
Kelebihan kapasitas ini berdampak pada kurangnya ruang kelas, menurunnya kualitas pembelajaran, serta fenomena siswa titipan yang memicu potensi pungutan liar.

Bahkan Ombudsman menemukan bahwa 29 dari 160 SMAN di Banten mengalami kelebihan jumlah siswa hingga 10% dari daya tampung yang seharusnya. Total penambahan siswa di tahun 2024 mencapai 3.651. 

"Pada tahun-tahun sebelumnya, data menunjukkan angka kelebihan kapasitas yang berfluktuasi, dari 2.470 siswa pada 2021 hingga 5.419 siswa pada 2023," kata Fadli.

"Pentingnya mematuhi Permendikbud 47/2023, yang menetapkan maksimal 36 siswa per kelas. Faktor penyebab over capacity meliputi terbatasnya jumlah sekolah negeri dan tingginya permintaan akses pendidikan berkualitas," tutupnya.

Informasi yang dirangkum, oenambahan siswa yang melebihi kapasitas berdampak pada kekurangan ruang kelas, menurunkan kualitas proses belajar, dan menciptakan fenomena siswa titipan yang berpotensi menimbulkan pungutan ilegal.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, pada 8 Oktober 2024, Ombudsman Banten mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas solusi, seperti peningkatan daya tampung melalui pembangunan sekolah baru dan optimalisasi sekolah yang kekurangan siswa.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network