JAKARTA, iNewsTangsel.id - Maraknya praktik penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power) yang sering dilakukan oleh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mencerminkan buruknya etika dan moralitas pejabat publik kita. Penyalahgunaan wewenang yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku telah menyebabkan kerusakan dalam berbagai aspek pengelolaan negara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara termasuk dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kordinator aksi Brandon mengatakan berdasarkan pengamatan dan kajian kami, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang kuat dugaan dipimpin oleh PJ Walikota Palembang 2023-2024, Ratu Dewa. Sebelumnya, Ratu Dewa pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palembang dan pada 18 September 2023 diangkat menjadi PJ Walikota Palembang. Saat ini, beliau juga berstatus sebagai Calon Walikota Palembang di Pilkada 2024. Berbagai posisi strategis yang pernah dijabat memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
"Kami menemukan bahwa setelah mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota Palembang, terdapat dugaan bahwa Ratu Dewa telah memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang untuk mendukung kemenangannya dalam Pilkada 2024", tegas Brandon. Ini terlihat dari pesan singkat yang dikirim oleh perangkat kecamatan melalui WhatsApp, yang berisi slogan-slogan dan kegiatan yang mendukung Ratu Dewa sebagai calon walikota. Hal ini juga terkait dengan netralitas ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
Selain itu, kami juga mengamati adanya pembagian sembako yang berlabel gambar Ratu Dewa dengan pakaian dan slogan kampanye. Diduga, beberapa pejabat Kota Palembang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk:
- Herison Muis (Sekretaris Pol PP Kota Palembang)
- Adi Jahri (Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang)
- Raimon Lauri (Kepala Bapenda Kota Palembang)
- Bastari (Kepala Dinas PUPR Kota Palembang)
- Ahmad Zulinto (Asisten II Kota Palembang)
- Adrianus Amri (Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang)
- 10 Camat dari total 18 Kecamatan di Kota Palembang.
Berdasarkan kajian dan temuan kami tersebut praktik ini diduga menggunakan fasilitas negara, yang berakibat pada pengalokasian anggaran yang dapat merugikan keuangan negara, tandasnya.
Oleh karena itu, kami mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam PERMAI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa PJ Walikota Palembang 2023-2024, Ratu Dewa, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam upayanya memenangkan Pilkada Palembang 2024.
2. Mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas negara dan pengalokasian anggaran untuk pembagian sembako yang berlabel gambar Ratu Dewa dengan atribut kampanye.
3. Mendesak KPK untuk membentuk tim ad hoc guna menginvestigasi dugaan keterlibatan pejabat Pemkot Palembang, mulai dari Kepala Dinas hingga Camat, yang diduga mendukung kemenangan Ratu Dewa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait