Janji Pemberian Sukses Fee Tidak Dipenuhi, WNA Dilaporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya

Hasiholan
Proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan

“Pihak dari PT Smardjaya mendatangi klien kami dari luar negeri, yaitu LX, dengan menawarkan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan. Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2,7 miliar untuk proyek ini,” jelas Ahmad.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji pemberian success fee tak kunjung terealisasi. Akhirnya, korban (LX) melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

“Pengusaha LX dijanjikan success fee dari kemenangan proyek tersebut. Namun, meski proyek tersebut berjalan dengan dukungan dana dari pengusaha LX yang diberikan secara bertahap, janji tersebut tidak dipenuhi,” pungkasnya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network