Janji Pemberian Sukses Fee Tidak Dipenuhi, WNA Dilaporkan Pengusaha LX ke Polda Metro Jaya

Hasiholan
Proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI), Ahmad Muhammad, yang juga merupakan kuasa hukum korban, meminta agar Irjen Karyoto memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Ahmad mengungkapkan bahwa kasus yang terdaftar dengan nomor LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya kemajuan dalam penanganan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami mendampingi saksi yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, kami belum mengetahui detail pemeriksaannya karena kami menunggu di luar gedung,” kata Ahmad.

“Kami juga berharap agar Kapolda Metro memperhatikan kasus penipuan yang dialami oleh klien kami,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan videotron di beberapa lokasi di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang dimenangkan oleh PT Smardjaya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network