Ali juga berharap pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang para kliennya yang mencapai sekitar Rp20 miliar. Salah satu korban, Joyke Janto Sutrisno, menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. "Kapolda Metro Jaya sudah memonitor kasus ini. Jadi, jika sisa dana tidak dikembalikan, maka penindakan pidana akan dilakukan," ujarnya.
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan perusahaan MVJ. "Ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," ujarnya. Dalam waktu dekat, 12 korban akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait