Kapolda Metro Jaya Diminta Serius Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong

Sujoni
Saat ini, pelaku baru mengembalikan 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian Rp52,3 miliar

Ali juga berharap pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang para kliennya yang mencapai sekitar Rp20 miliar. Salah satu korban, Joyke Janto Sutrisno, menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. "Kapolda Metro Jaya sudah memonitor kasus ini. Jadi, jika sisa dana tidak dikembalikan, maka penindakan pidana akan dilakukan," ujarnya.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan perusahaan MVJ. "Ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," ujarnya. Dalam waktu dekat, 12 korban akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network