Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

Hasiholan
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Pengusaha Budi Said atas kasus korupsi terkait jual beli emas

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Pengusaha Budi Said atas kasus korupsi terkait jual beli emas. Menurut jaksa, Budi diduga melakukan kongkalikong dalam pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan PT Antam, sebuah BUMN, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dengan harga di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam Tbk, yang melanggar prosedur penetapan harga emas," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, yang masing-masing menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Eksi Anggraeni, seorang perantara yang bertindak atas perintah Budi Said.

"Para pegawai Antam tersebut tampaknya melakukan praktik peminjaman emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Andik Julianto, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, dari fakta-fakta persidangan, potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi, dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa terbukti. Hal ini tidak hanya berdampak pada ranah pidana, tetapi juga terhadap putusan perdata yang diajukan oleh Budi Said.

"Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya kongkalikong, Mahkamah Agung seharusnya bisa membatalkan putusan perdatanya, sehingga kerugian keuangan negara bisa diminimalkan," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Terlebih, telah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni dan kawan-kawan di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah atas tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atau hukuman pengganti 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Putusan ini lebih berat daripada vonis tingkat pertama, yang hanya 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, serta ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya, yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau hukuman pengganti 6 bulan kurungan. Vonis ini juga lebih berat daripada putusan tingkat pertama, yang hanya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 

 

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network