JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, merasakan aura positif setelah bertemu dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Nugraha berharap masalah Yayasan Trisakti segera terselesaikan karena menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Hal ini disampaikan Nugraha kepada wartawan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024) lalu.
"Kami sebelumnya sudah bertemu dengan Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas. Beliau sangat responsif dan berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan ini. Hanya saja, saat itu beliau masih sibuk dengan persiapan pelantikan menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Saya memahami hal itu. Beliau merespons dan akan bertindak sesuai aturan hukum. Saya melihat beliau sangat serius, dan saya sangat mengapresiasi, namun kami juga memahami beliau masih disibukkan dengan perubahan struktur kementerian,” ungkapnya.
Nugraha melanjutkan bahwa untuk meringankan beban Menteri, sebaiknya Dirjen AHU segera menindaklanjuti masalah ini karena kewenangan berada pada mereka. Namun, sejauh ini belum ada respons dari pihak Dirjen AHU, ujarnya.
“Saya yakin Pak Supratman akan menyelesaikan masalah ini dengan segera. Saya sangat menghargai sikap Pak Supratman, tetapi apa boleh buat, anak buahnya kurang proaktif. Saya berharap mereka bisa lebih cepat merespons keinginan menterinya,” ujar Nugraha.
Keyakinan Nugraha bahwa Menteri Hukum akan segera menyelesaikan masalah Yayasan Trisakti didasari oleh tekad dan strategi Presiden Prabowo untuk menuntaskan seluruh persoalan bangsa, sesuai dengan pidato perdananya.
“Saya yakin Menteri Hukum akan mendukung penuh kebijakan Presiden,” jelasnya.
Nugraha menambahkan bahwa dalam 100 hari Kabinet Merah Putih, jika Menteri Hukum melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan baik, dampaknya akan besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan.
"Kita tahu Universitas Trisakti adalah kampus besar dan simbol reformasi. Dari kampus inilah reformasi dimulai. Jika dalam 100 hari Pak Supratman bisa menyelesaikan ini, maka ini akan menjadi tonggak penting agar Universitas Trisakti terhindar dari praktik hukum yang tidak pantas. Saya yakin Pak Menteri Hukum mampu melakukan ini dan akan melaksanakan putusan pengadilan dengan baik,” tegasnya.
Yayasan Trisakti kini tinggal selangkah lagi untuk lepas dari sengketa setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan mereka. Persoalan yang masih tersisa berada di Dirjen AHU Kementerian Hukum, yang saat ini diduduki Cahyo Rahadian Muzhar, yang terdaftar dalam Akta Yayasan versi Kemendikbud. Nugraha meyakini bahwa Dirjen AHU seharusnya tahu tentang putusan ini, mengingat semua data berada di instansi tersebut.
Oleh karena itu, Nugraha berharap Dirjen AHU segera mencabut Akta 03 tahun 2023 dan mengembalikan Akta 22 tahun 2005, yang memungkinkan Prof. Anak Agung melakukan perubahan atas akta tersebut. Nugraha menegaskan, jika mereka tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung, maka hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap keputusan pengadilan.
Menurut Nugraha, kemelut Yayasan Trisakti sebenarnya telah lama selesai. Banyak yang mengira masalah Yayasan Trisakti masih berlarut-larut, padahal tidak. Dahulu memang pernah ada sengketa antara Yayasan Trisakti dan Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis, namun sudah selesai, dan Yayasan Trisakti kini beroperasi dengan normal.
Masalah muncul ketika Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengeluarkan SK No. 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022, yang dianggap bertentangan dengan kedudukan Yayasan Trisakti sebagai badan hukum perdata yang sah sejak 1966.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, menegaskan bahwa SK tersebut seharusnya tidak dapat dikeluarkan karena Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan aturan yang sah. SK tersebut dianggap melanggar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi swasta hanya dapat dikelola oleh yayasan itu sendiri.
“Ini jelas melanggar UU No. 12 Tahun 2012 yang melarang pemerintah mencampuri urusan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius,” kata Anak Agung Gde Agung.
Untuk membuktikan kebenaran pendapatnya, pihak Yayasan Trisakti mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dari PTUN hingga Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti memenangkan perkara tersebut. Putusannya sudah final dan inkracht, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali sesuai judicial review Mahkamah Konstitusi. Pengadilan memerintahkan Menteri untuk mencabut SK Mendikbudristek, memulihkan nama baik Prof. Anak Agung Gde Agung, dan menyatakan SK tersebut tidak sah.
“Kita tinggal menunggu gebrakan Menteri Hukum dalam menyelesaikan kasus Yayasan Trisakti dalam 100 hari kerja kabinet,” pungkas Nugraha.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait