JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Trisakti serta mengadakan Kuliah Umum Perlindungan Konsumen bertajuk "Budaya Perilaku Konsumen di Era Digital", di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, pada Rabu (17/7).
Ketua BPKN-RI, Dr. Mufti Mubarok, dan Rektor Universitas Trisakti, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, memimpin penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh Komisioner Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN, termasuk Ketua Komisi Kerjasama, Ibu Lasminingsih, yang turut menandatangani perjanjian kerja sama.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Trisakti, Prof. Kadarsah Suryadi, menyatakan bahwa terdapat dua perjanjian kerja sama yang disepakati. “Pertama, perjanjian kerja sama dalam bidang perlindungan konsumen. Kedua, perjanjian kerja sama perlindungan konsumen di bidang Teknologi Industri,” jelasnya.
Kerja sama ini, menurut Prof. Kadarsah, menjadi sangat penting mengingat banyaknya permasalahan yang dihadapi konsumen baik di dunia digital maupun nondigital. “Kami siap mendukung program BPKN. Semoga BPKN semakin maju,” tambahnya.
Ketua BPKN, Dr. Mufti Mubarok, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya upaya perlindungan konsumen di tengah masyarakat. “Dengan jaringan Pak Rektor, saya kira banyak akses yang nantinya bisa kita buka,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait