Restoran Korea dan Jepang ini Resmi Bersertifikat Halal

Elva Setyaningrum
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan surat ketetapan fatwa halal untuk produk Ojju dan Isshin berdasarkan laporan audit

Rafik juga menambahkan bahwa auditor halal ditugaskan untuk melakukan kajian dokumen dan pemeriksaan fisik guna memastikan bahwa sistem jaminan produk halal telah sesuai dengan lima kriteria utama Sistem Jaminan Produk Halal. Kriteria tersebut mencakup komitmen dan tanggung jawab pemilik usaha, bahan, proses produksi halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Audit halal dilakukan di seluruh cabang, termasuk dapur pusat.

"Sertifikat halal ini berlaku seumur hidup. Namun, jika ada perubahan bahan atau peralatan, hal tersebut harus dilaporkan kembali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," tutup Rafik. 



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network