"Setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," kata dia lagi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau semua pihak termasuk figur publik untuk tidak sembarangan menerima endorse. Ia khawatir, produk yang mereka promosikan melalui media sosial berkaitan dengan modus judol.
Ade Ary dalam kesempatan itu juga menyebut pihak kepolisian terus mendalami kasus judi online yang masih marak terjadi.
"Kami mengimbau agar masyarakat ya, apa nih motif promosi nya, mendapatkan uang atau apa. Hati hati yang dipromosikan apa, kami wajib memberikan imbauan," ucap Ade Ary Syam di kantornya.
"Janganlah mempromosikan hal-hal yang tidak baik. Apalagi mempromosikan yang sudah jelas itu tindak pidana
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait