Fakta-Fakta Lengkap Sopir Truk Tanah Penabrak Bocah SD Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Riyan Rizki Roshali
Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Noerman Hasnugara).

Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah ditentukan oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB malam sampai 05.00 WIB pagi.

"Namun hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan," ujar warga sekitar Usman.


Sejumlah truk tanah yang beroperasi di luar jam operasi di Teluk Naga Tangerang dirusak oleh warga karena menabrak seorang bocah. Foto iNews/Hasnugraha


Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network