Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah ditentukan oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB malam sampai 05.00 WIB pagi.
"Namun hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan," ujar warga sekitar Usman.
Sejumlah truk tanah yang beroperasi di luar jam operasi di Teluk Naga Tangerang dirusak oleh warga karena menabrak seorang bocah. Foto iNews/Hasnugraha
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait