Menaikan Lifting
Saat serah terima jabatan (sertijab) Kepala SKK Migas di kantor SKK Migas, gedung Wisma Mulia, Kepala SKK Migas yang baru Djoko Siswanto membakar para pekerja migas untuk mendesak kenaikan lifting minyak nasional.
“Jika saya katakan naikan lifting, coba jawab dengan bisa..!.. bisa..! bisa..!,” demikian dikatakan Djoko Siswanto yang diikuti pekerja migas dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjsama) yang ikut menghadiri sertijab, Kamis, 7 November 2024.
Pergantian pucuk pimpinan industri yang mengurusi hulu migas ini, memang sudah menjadi desus-desus dikalangan wartawan dan pejabat di lingkungan energi. Penulis melihat, pergantian Kepala SKK Migas memiliki pekerjaan rumah dan tantangan berat bagi pimpinan SKK Migas yang baru, yaitu memperbaiki neraca migas nasional yang setiap tahun mengalami penurunan atau lebih besar impor dari pada produksi minyak nasional.
Pemerintah melalui DPR sendiri menyepakati lifting minyak di tahun 2024 sebesar 635 Ribu Barrel Oil Per Day (BOPD), Namun data SKK Migas menunjukan bahwa realisasi lifting migas, hingga Oktober mencapai 604 Ribu Barrel Oil Per Day (BOPD) artinya target minyak tahun 2024 agak sulit tercapai jika melihat kondisi sekarang yang sudah mendekati akhir tahun apalagi menaikan lifting minyak, tapi optimis harus tetap terjaga.
Presiden Prabowo Subianto dalam pesannya yang disampaikan menteri ESDM, Bahlil Lahadilia mengungkapkan target yang harus dicapai dalam kepemimpinan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto adalah menaikan lifting.
“Saya merasa penting menyampaikan tegas-tegas, untuk urusan lifting, lifting kita sekarang hanyak 600 Ribu Barrel per day, dan sebenarnya ini bisa kita tingkatkan, “ kata Bahli saat pelantikan Djoko Siswanto.
Bahkan secara tegas, Bahlil mengatakan, “Saya minta kepada pak Djoko Yang baru dilantik, soal lifting harus dituntaskan, itu pekerjaan utama bapak,” kata Bahlil, 7 November 2024. Tantangan kenaikan lifting inilah yang harus dijawab SKK Migas dan Pertamina karena Pertamina memiliki 70% wilayah kerja migas yang tersebar diseluruh Indonesia.
Hal lain yang menjadi pekerjaan rumah di Industri Hulu migas adalah belum selesainya revisi UU Migas, meskipun sudah kerap masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), entah kenapa UU Migas belum juga disahkan DPR dan Pemerintah. Padahal UU Migas merupakan payung hukum yang kuat bagi perusahaan minyak dan gas bumi untuk investasi dan melakukan pengeboran di Industri Hulu migas.
Akankah tantangan menaikan lifting terwujud, kita tunggu saja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait