BANTEN, iNewsTangsel.id -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah memindahkan 40 narapidana berstatus risiko tinggi dari beberapa lapas di Banten ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Para narapidana yang dipindahkan ini terdiri dari bandar narkoba dan pelaku kejahatan berat lainnya.
Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana dari wilayah Banten dilakukan pada dini hari tadi. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap para narapidana yang memiliki risiko tinggi.
“Pemindahan ini adalah langkah nyata kami untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman. Kami berupaya memastikan bahwa pelaku kejahatan berat, khususnya bandar narkoba, tidak memiliki celah untuk beroperasi di Lapas Cilegon,” ujar Yosafat Rizanto.
Pemindahan ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk menempatkan bandar narkoba di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum di Nusakambangan.
“Langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem lapas,” jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan