Narapidana yang dipindahkan terdiri dari 24 orang dari Lapas Cilegon, 10 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, tiga orang dari Rutan Kelas I Tangerang, dua orang dari Lapas Serang, dan satu orang dari Lapas Pemuda Tangerang. Mereka merupakan narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba, sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
“Pemindahan ke Nusakambangan, yang terkenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif untuk menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara,” ujarnya, Rabu (14/11) lalu.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) juga telah memindahkan 88 narapidana berstatus risiko tinggi. Mereka dipindahkan dari lapas di Banten dan Jawa Timur ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Editor : Hasiholan Siahaan