4 Pelaku Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Kronjo dengan Cara Disetrum Ditetapkan Tersangka 

Riyan Rizki Roshali
Empat orang yang tega menyiksa bocah 10 tahun dengan cara disetrum hingga disiram air keras akhirnya ditangkap polisi. Mereka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak. Foto: Tangkapan Layar

KRONJO, iNewsTangsel.id - Empat orang yang tega menyiksa bocah 10 tahun dengan cara disetrum hingga disiram air keras akhirnya ditangkap polisi. Mereka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

Kasus ini mencuat setelah viral dan kejadian terjadi di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T.

“Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024).

Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.

Sebelumnya, viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman air keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.

Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.

Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.

Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11) lalu. Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.

“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras.

“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujar dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network