Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Hasiholan
Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan tingkat pencemaran yang tinggi, memperkuat dugaan pengelolaan yang tidak sesuai standar lingkungan

Akibat pelanggaran tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menerbitkan sanksi administratif terhadap DLH Kota Tangerang. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sanksi tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi, dan pengelolaan TPA tetap tidak sesuai aturan.

Penyidik Gakkum KLHK mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan konsultasi dengan ahli. Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan tingkat pencemaran yang tinggi, memperkuat dugaan pengelolaan yang tidak sesuai standar lingkungan.

Peringatan bagi Pengelola TPA Lain

Rasio juga mengingatkan pengelola TPA lain untuk segera memperbaiki kinerja mereka, terutama dalam pengelolaan air lindi, pembakaran sampah terbuka, dan pencegahan kebakaran. "Banyak TPA saat ini masih dikelola tidak sesuai peraturan. Kami berharap penanggung jawab TPA dapat meningkatkan tata kelola agar tidak terjadi kasus serupa," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa fakta-fakta dalam kasus ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. "Pengelolaan TPA Rawa Kucing yang tidak sesuai kaidah tata kelola lingkungan hidup menjadi perhatian serius kami," pungkas Yazid.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network