JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas hari ini, Selasa (10/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penasihat hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dihubungi, Senin 9 Desember 2024 membenarkan kliennya akan menjalani sidang tuntunan hari ini.
Sementara pada sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat Jumat (6/12/2024) dengan terdakwa eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi, Budi Said memberikan kesaksian dalam sidang itu mengatakan mengaku tergiur tawaran Eksi Anggraeni melalui Lim Melina selaku pemilik toko perhiasan di Surabaya untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan pada tanggal 19 Maret 2018 Budi Said diajak ke kantor butik Antam Surabaya untuk dipertemukan Eksi dan Kepala Butik Antam (Endang Kumoro) dan diyakinkan emas diskon itu benar ada.
Ia bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi. "Ini yang kami tanyakan berkaitan dengan permasalahan yang disidangkan terhadap diri terdakwa, yaitu terkait transaksi pembelian emas di PT Antam, khususnya di Butik Surabaya 01. Apakah saudara punya usaha juga untuk kegiatan bisnis emas atau pun transaksi-transaksi yang terkait dengan emas?" tanya jaksa di persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait