Sultan juga mengingatkan pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dengan anggota DPD RI di wilayah masing-masing. Dengan peningkatan alokasi TKD, fungsi kontrol DPD RI akan lebih fokus pada perencanaan belanja dan realisasi anggaran di tingkat daerah.
"DPD RI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dipercayakan kepada pemerintah daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada kepala daerah yang justru hanya menyimpan alokasi TKD di bank, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi," pungkas Sultan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait