JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
"Anggota DPR memang memiliki imunitas terkait pernyataan atau tindakan yang dilakukan dalam tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat. Namun, imunitas ini tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, termasuk menerima fasilitas tertentu untuk kepentingan pribadi," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan terhadap anggota DPR RI, Dedy Sitorus, oleh Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Polri. Dedy diduga menerima gratifikasi saat kampanye Pileg 2023. Sugeng menyebut laporan ini sebagai ujian bagi KPK dan Kortas Tipikor Polri dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya berharap laporan ini ditangani secara profesional dan proporsional, serta memberikan kesempatan kepada Dedy Sitorus untuk membela diri," tegasnya.
Menurut Sugeng, laporan tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "IPW mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu dan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait