Namun, Sugeng juga tidak menutup kemungkinan bahwa laporan ini bisa menjadi upaya untuk membungkam sikap kritis Dedy terhadap institusi tertentu. Kendati demikian, jika dugaan gratifikasi terbukti dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, hal itu dapat menjadi tindak pidana.
Dedy Sitorus, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, dilaporkan oleh LSAK pada Selasa (17/12/2024). Ketua LSAK, Hariri, menyebut bahwa dugaan gratifikasi ini melibatkan penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA melalui PT. MBA sebanyak delapan kali selama masa kampanye, yakni dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Helikopter ini digunakan untuk memudahkan akses ke lokasi kampanye. Penyewaan ini diduga dibiayai oleh dua pengusaha muda asal Ternate berinisial GSF dan TJF, pemilik CV. SA," jelas Hariri.
Menurutnya, biaya penyewaan helikopter yang mencapai USD 192.000 atau sekitar Rp3,07 miliar ini memungkinkan Dedy Sitorus mendulang suara hingga 59.333, mengalahkan pesaingnya, seperti Hasan Saleh (Partai Demokrat) dan Immanuel Ebenez.
Hariri menambahkan bahwa dugaan ini mencuat karena kebiasaan Dedy memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Salah satu unggahannya di TikTok menunjukkan dirinya menggunakan helikopter tersebut selama kampanye.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait