Hingga saat ini, Dedy Sitorus belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan, meskipun sudah terbaca.
LSAK melaporkan dugaan ini berdasarkan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian kredibilitas bagi KPK dan Kortas Tipikor Polri.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait