IPW: Tidak Ada Seorangpun yang Kebal Hukum di Indonesia, Termasuk Anggota DPR RI

Hasiholan
Dugaan gratifikasi terbukti dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, hal itu dapat menjadi tindak pidana.

Hingga saat ini, Dedy Sitorus belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan, meskipun sudah terbaca.

LSAK melaporkan dugaan ini berdasarkan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian kredibilitas bagi KPK dan Kortas Tipikor Polri.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network