Keluhan terkait royalti juga mencuat dari musisi Piyu dari Padi Reborn, yang menyatakan hanya menerima royalti sebesar Rp125.000 untuk pertunjukan musik. Menanggapi hal ini, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, menyarankan agar Piyu meminta penjelasan lebih rinci kepada LMKN atau LMK.
“Jumlah Rp125.000 itu mungkin berasal dari royalti konser atau live event tertentu. Namun, untuk gambaran lebih jelas, Piyu bisa meminta detail kepada LMKN,” ujar Johnny.
Johnny juga menjelaskan bahwa royalti musik tidak hanya berasal dari pertunjukan musik, tetapi juga dari sumber lain, seperti digital. Ia mengingatkan agar penerimaan royalti dilihat secara keseluruhan.
“Royalti musik melibatkan berbagai sumber, termasuk digital. Piyu juga menerima royalti melalui LMK seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI),” tambah Johnny.
Menanggapi keluhan tersebut, Dharma menegaskan komitmennya untuk membuka dialog dengan para musisi.
“Kami akan mengundang para pelaku industri musik untuk berdiskusi dan saling bertukar informasi. Pertemuan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme yang belum dipahami sekaligus memperjuangkan harapan bersama,” kata Dharma.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait