Sebelumnya, musisi Piyu mengkritik kinerja LMKN dan LMK dalam forum diskusi di Menteng, Jakarta Pusat. Ia menilai bahwa pengelolaan royalti, khususnya dari pertunjukan musik, kurang transparan. Kritik serupa juga disampaikan oleh Ahmad Dhani, yang menyebut bahwa LMKN belum maksimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik.
“Fokus kita tahun 2024 dan 2025 adalah tata kelola pertunjukan musik. Jika LMKN tidak optimal, maka sektor ini perlu diatur ulang agar royalti lebih maksimal,” ujar Ahmad Dhani.
Dalam kesempatan tersebut, Dharma kembali menegaskan bahwa LMKN berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.
“Kami membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung mekanisme pengumpulan hingga distribusi royalti. Semua yang kami lakukan tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dharma.
Sebagai langkah nyata, LMKN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang konsisten membayar royalti setiap tahun. Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan pengguna lagu, seperti PT Surya Citra Media Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Department Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (khusus Sheila on 7), dan PK Entertainment (penyelenggara konser musik).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait