Sikap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam menyikapi kasus ini juga menjadi sorotan. Dikutip dari Merdeka.com (24/12/2024), Megawati menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan. Menanggapi hal tersebut, Suhadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghalangan penyidikan (obstruction of justice), yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
"Langkah Megawati menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip hukum. PDI-P, yang mengklaim sebagai pelopor reformasi, justru memperlihatkan sikap partai yang mengutamakan kekuasaan daripada ketaatan hukum," ujar Suhadi.
Menurutnya, jika KPK salah dalam menetapkan tersangka, PDI-P seharusnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan. "Langkah tersebut lebih sesuai dengan hukum acara daripada memilih opsi yang justru berpotensi melanggar hukum," tutup Suhadi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait