Diduga Belum Miliki Perizinan Lengkap, Satpol PP Tangsel Segel Usaha Gerai Mie

Doni Marhendo
Langkah ini diambil setelah manajemen Mie Gacoan nekat membuka operasional gerai meskipun telah disegel oleh Satpol PP Tangsel pada Kamis (26/12/2024)./ist

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memeriksa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Mie Gacoan di Jalan Setiabudi (Gaplek), Pamulang.

Langkah ini diambil setelah manajemen Mie Gacoan nekat membuka operasional gerai meskipun telah disegel oleh Satpol PP Tangsel pada Kamis (26/12/2024).

Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel, Deni Daniel, menyatakan pihaknya akan segera mengecek perizinan gerai tersebut.
"Siap, nanti dicek dulu ya," kata Deni saat dikonfirmasi wartawan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, menegaskan pihaknya akan mengirim surat resmi kepada manajemen Mie Gacoan Gaplek. "Sudah disegel. Nanti Senin kita surati lagi," ujar Muksin singkat.

Sebelumnya, gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Setiabudi, Gaplek, Pamulang, menggelar grand opening pada Selasa, 24 Desember 2024, yang menuai kontroversi. Gerai tersebut beroperasi meski sempat disegel oleh Satpol PP Tangsel, diduga karena belum memiliki dokumen perizinan lengkap dari instansi terkait.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network