PPI Yakin MK Kabulkan Gugatan PHPU Gubernur Papua Selatan

Hasiholan
Kami meminta majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan

Dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Papua Selatan 2024, PPI juga menemukan pelanggaran serius oleh KPU Papua Selatan, termasuk distribusi logistik pemilu yang tidak merata. Banyak kertas suara tidak sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga mengabaikan hak-hak pemilih.

“Kami meminta majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan. Pemilu Gubernur Papua Selatan harus diulang setelah provinsi tersebut memenuhi syarat dengan memiliki lima kabupaten/kota,” pungkas Saparuddin.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network