Kepala Disbudpar Jakarta jadi Tersangka, Kejati DKI Jakarta akan Panggil Iwan Henry Wardhana

Hasiholan
Iwan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network