JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkap modus operandi ketiga tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 pada Dinas Kebudayaan (Disbud). Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya, M. Fairza Maulana (MFM), bekerja sama dengan pemilik event organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi (GAR).
"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan melalui kerja sama pimpinan dinas dengan pihak EO yang ternyata tidak terdaftar," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1).
EO milik GAR tersebut membuat beberapa perusahaan yang berperan sebagai vendor penyedia barang. Selanjutnya, Dinas Kebudayaan menyusun berbagai kegiatan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor fiktif yang telah dibuat.
Dalam pelaksanaannya, ada kegiatan yang sebagian dilaksanakan, sementara sisanya fiktif.
"Ada variasi pelaksanaan kegiatan, sebagian dilaksanakan, sebagian lainnya sepenuhnya fiktif," jelas Patris.
Editor : Hasiholan Siahaan