JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan konstitusional yang penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.
"Putusan MK mengubah pilpres menjadi ajang festival gagasan. Ini akan memunculkan pemikiran-pemikiran segar untuk membangun Indonesia serta mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, dinamis, dan berkualitas," ujar Tamsil, Sabtu (4/1).
Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut membuka peluang lebih luas bagi calon pemimpin nasional dari berbagai latar belakang. Hal ini memberikan kesempatan yang adil bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi tanpa terikat oleh kekuatan partai politik tertentu.
“Keputusan MK ini sejalan dengan perjuangan kami di DPD. Panggung kepemimpinan nasional harus dibuka selebar-lebarnya. Pada 2021, saya bersama senator lainnya juga mengajukan gugatan agar ambang batas 20% dihapuskan," ungkap Tamsil.
Ia menambahkan, langkah ini berdampak positif pada penguatan kelembagaan partai politik. Dengan tidak adanya ambang batas, partai politik memiliki ruang lebih besar untuk mempromosikan kader-kader terbaik mereka ke tingkat nasional. "Ini momentum bagi partai politik untuk menampilkan kualitas kader dan membuktikan kapasitasnya," jelas senator asal Sulawesi Selatan tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan