Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula yang melibatkan sejumlah pihak. Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin 20 Januari 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait