JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Pringsewu, yang teregistrasi dengan Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, Bawaslu, serta pelengkapan bukti-bukti dari seluruh pihak.
Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, yakni Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H., didampingi oleh Mona Tiara Putri, S.H., M.H., memaparkan alasan permohonan mereka ke MK. Menurutnya, pihak termohon, yaitu KPU Pringsewu, diduga melakukan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan pemilihan.
“Termohon kami anggap telah melakukan banyak pelanggaran TSM. Bukti tambahan dari P9 hingga P19 menunjukkan bahwa KPU Pringsewu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai PKPU, seperti mengunggah informasi terkait persyaratan pasangan calon di media sosial untuk tanggapan publik. Hal ini adalah hak masyarakat, namun kewajiban tersebut diabaikan,” jelas Satria Prayoga di gedung MK.
Ia menambahkan, bukti-bukti pelanggaran lain, seperti PKPU 18/2024, PKPU 8/2024, dan Keputusan KPU 1229/2024, menunjukkan bahwa termohon tidak transparan. Akibatnya, pihaknya kesulitan melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait